Golongan Narkotika
Narkotika dibagi menjadi tiga golongan yaitu sebagai berikut
1. Golongan I
Hanya digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, Tidak digunakan dalam terapi, Potensi ketergantungan sangat tinggi. Contoh : Heroin (putauw), kokain, ganja
2. Golongan II
Untuk pengobatan pilihan terakhir, Untuk pengembangan ilmu pengetahuan, Potensi ketergantungan sangat tinggi. Contoh : fentanil, petidin, morfin
3. Golongan III
Digunakan dalam terapi, Potensi ketergantungan ringan. Contoh : kodein, difenoksilat.
Industri farmasi yang memproduksi narkotika dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau instalasi farmasi pemerintah yang menyalurkan narkotika wajib memiliki izin khusus dari menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan izin khusus sebagaimana dimaksud berupa:
a. Izin khusus produksi narkotika
b. Izin khusus impor narkotika
c. Izin khusus penyaluran narkotika
Penyaluran narkotik hanya dapat dilakukan berdasarkan:
a. Surat pesanan; atau
b. Laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO) untuk pesanan dari puskesmas.
Surat pesanan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk masing-masing narkotika dan surat pesanan narkotika hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis narkotika, dan surat pesanan tersebut harus terpisah dari surat pesanan barang lain.
Untuk penyaluran narkotika golongan 1 (satu) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan PBF milik negara yang memiliki izin khusus impor narkotika kepada lembaga ilmu pengetahuan untuk kepentingan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk untuk kebutuhan laboraturium, penyaluran narkotika golongan 1 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari apoteker penanggung jawab dan/atau kepala lembaga ilmu pengetahuan dengan menggunakan contoh formulir 1 surat pesanan narkotika.
Dan untuk penyaluran narkotika dalam bentuk bahan bakuhanya dapat dilakukan oleh PBF yang memiliki izin sebagai IT psikotropika kepada industri farmasi atau lembaga ilmu pengetahuan.
Penyaluran narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat dilakukan oleh:
a. Industri farmasi kepada PBF dan instalasi farmasi pemerintah:
b. PBF kepada PBF lainya, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik, instalasi farmasi pemerintah dan lemabaga ilmu pengetahuan:
c. PBF milik negara yang memiliki izin khusus impor narkotika kepada insdustri farmasi, untuk penyaluran narkotika:
d. Instalasi farmasi pemerintah pusat kepada instalasi farmasipemerintah daerah, instalasi farmasi rumah sakit milik pemerintah, dan instalasi farmasi tentara nasional indonesia atau kepolisian: dan
e. Instalasi farmasi pemerintah daerah kepada instalasi farasirumah sakit milik pemerintah daerah, instalasi farmasi klinik milik pemerintah daerah, dan puskesmas.
Selain kepada PBF lainya, apotek, rumah sakit, instalasi farmasi pemerintah dan lembaga ilmu pengetahuan sebagaiamana dimaksud diatas, PBF dapat menyalurkan prekursor farmasi golongan obat bebas terbatas kepada toko obat.
Pengiriman narkotika yang dilakukan oleh industri farmasi, PBF, atau instalasi farmasi pemerintah harus dilengkapi dengan:
a. Surat pesanan
b. Faktur dan/atau surat pengantar barang, paling sedikit memuat:
· Nama narkotika
· Bentuk sediaan
· Kekuatan
· Kemasan
· Jumlah
· Tanggal kadaluarsa: dan
· Nomor batch
Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. Apotek
b. Puskesmas
c. Instalasi farmasi rumah sakit
d. Instalasi klinik: dan
e. Dokter
Apotek sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat menyerahkan narkotika kepada:
a. Apotek lainya
b. Puskesmas
c. Instalasi farasi rumah sakit
d. Instalasi klinik
e. Dokter
f. Pasien
Dan penyerahan narkotika ini hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan jumlah narkotika berdasarkan resep yang telah diterima. Penyerahan narkotika oleh apotek kepada dokter hanya dapat dilakukan dalam hal dokter menjalankan praktik perorangan dengan memberikan narkotika melalui suntikan.Dokter menjalankan tugas atau praktik didaerah terpencil yang tidak ada apotek atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Gudang khusus sebagaiaman dimaksud diatas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Ruang khusus sebagaimana dimaksud diatas ijin harus memenuhi persayratan sebagai berikut:
Lemari khusus sebagaimana dimaksud diatas harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:
Pedagang besar farmasi yang menyalurkan narkotika harus memiliki tempat penyimpanan narkotika berupa gudang khusus, yang terdiri atas Gudang khusus narkotika dalam bentuk bahan baku, dan Gudang khusus narkotika dalam bentuk obat jadi. Gudang khusus diatas baik di industri farmasi maupun di pedagang besar farmasi (PBF) berada dalam penguasaan apoteker penanggung jawab.
Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persayaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat diolah kembali;
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Penanggung jawab fasilitas produks, fasilitas distribusi, fasilitas pelayanan kefarmasian atau pipinan lembaga, dokter praktik perorangan menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada Kementrian kesehatan dan badan pengawas obat dan makanan, bagi instalasi farmasi pemerintah pusat.
Dinas kesehatan provinsi dan/atau balai besar/balai pengawas obat danmakanan setempat, bagi importir, industri farmasi, PBF, lembaga ilmu pengetahuan, atau instalasi farmasi pemerintah provinsi; atau Dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau balai besar/balai besar pengawas obat dan makanan setempat, bagi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik, instalasi farmasi pemerintah kabupaten/kota, dokter, atau toko obat.
Penyaluran Narkotika
Narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri, untuk mendapatkan izin edar narkotika dari menteri dalam bentuk obat jadi harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ketentuan mengenai tata cara untuk mendapatkan izin edar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Industri farmasi yang memproduksi narkotika dan Pedagang Besar Farmasi (PBF) atau instalasi farmasi pemerintah yang menyalurkan narkotika wajib memiliki izin khusus dari menteri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan izin khusus sebagaimana dimaksud berupa:
a. Izin khusus produksi narkotika
b. Izin khusus impor narkotika
c. Izin khusus penyaluran narkotika
Penyaluran narkotik hanya dapat dilakukan berdasarkan:
a. Surat pesanan; atau
b. Laporan pemakaian dan lembar permintaan obat (LPLPO) untuk pesanan dari puskesmas.
Surat pesanan sebagaimana dimaksud hanya berlaku untuk masing-masing narkotika dan surat pesanan narkotika hanya dapat digunakan untuk 1 (satu) jenis narkotika, dan surat pesanan tersebut harus terpisah dari surat pesanan barang lain.
Untuk penyaluran narkotika golongan 1 (satu) hanya dapat dilakukan oleh perusahaan PBF milik negara yang memiliki izin khusus impor narkotika kepada lembaga ilmu pengetahuan untuk kepentingan pegembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, termasuk untuk kebutuhan laboraturium, penyaluran narkotika golongan 1 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari apoteker penanggung jawab dan/atau kepala lembaga ilmu pengetahuan dengan menggunakan contoh formulir 1 surat pesanan narkotika.
Dan untuk penyaluran narkotika dalam bentuk bahan bakuhanya dapat dilakukan oleh PBF yang memiliki izin sebagai IT psikotropika kepada industri farmasi atau lembaga ilmu pengetahuan.
Penyaluran narkotika dalam bentuk obat jadi hanya dapat dilakukan oleh:
a. Industri farmasi kepada PBF dan instalasi farmasi pemerintah:
b. PBF kepada PBF lainya, apotek, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik, instalasi farmasi pemerintah dan lemabaga ilmu pengetahuan:
c. PBF milik negara yang memiliki izin khusus impor narkotika kepada insdustri farmasi, untuk penyaluran narkotika:
d. Instalasi farmasi pemerintah pusat kepada instalasi farmasipemerintah daerah, instalasi farmasi rumah sakit milik pemerintah, dan instalasi farmasi tentara nasional indonesia atau kepolisian: dan
e. Instalasi farmasi pemerintah daerah kepada instalasi farasirumah sakit milik pemerintah daerah, instalasi farmasi klinik milik pemerintah daerah, dan puskesmas.
Selain kepada PBF lainya, apotek, rumah sakit, instalasi farmasi pemerintah dan lembaga ilmu pengetahuan sebagaiamana dimaksud diatas, PBF dapat menyalurkan prekursor farmasi golongan obat bebas terbatas kepada toko obat.
Pengiriman narkotika yang dilakukan oleh industri farmasi, PBF, atau instalasi farmasi pemerintah harus dilengkapi dengan:
a. Surat pesanan
b. Faktur dan/atau surat pengantar barang, paling sedikit memuat:
· Nama narkotika
· Bentuk sediaan
· Kekuatan
· Kemasan
· Jumlah
· Tanggal kadaluarsa: dan
· Nomor batch
Penyerahan narkotika hanya dapat dilakukan oleh:
a. Apotek
b. Puskesmas
c. Instalasi farmasi rumah sakit
d. Instalasi klinik: dan
e. Dokter
Apotek sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat menyerahkan narkotika kepada:
a. Apotek lainya
b. Puskesmas
c. Instalasi farasi rumah sakit
d. Instalasi klinik
e. Dokter
f. Pasien
Dan penyerahan narkotika ini hanya dapat dilakukan untuk memenuhi kekurangan jumlah narkotika berdasarkan resep yang telah diterima. Penyerahan narkotika oleh apotek kepada dokter hanya dapat dilakukan dalam hal dokter menjalankan praktik perorangan dengan memberikan narkotika melalui suntikan.Dokter menjalankan tugas atau praktik didaerah terpencil yang tidak ada apotek atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Penyimpanan Narkotika
Tempat penyimpanan narkotika di fasilitas produksi, fasilitas distribusi, dan fasilitas pelayanan kefarmasian harus mampu menjaga keamanan, khasiat, dan mutu narkotika. Tempat penyimpanan narkotika dapat berupa gudang, ruangan, atau lemari khusus, dan tempat penyimpanan narkotika dilarang digunakan untuk menyimpan barang selain narkotika.Gudang khusus sebagaiaman dimaksud diatas harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Dinding dibuat dari tembok dan hanya mempunyai pintu yang dilengkapi dengan pintu jeruji besi dengan 2 (dua) buah kunci yang berbeda
- Langit-langit dapat terbuat dari tembok beton atau jeruji besi:
- Jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi
- Gudang tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa izin apoteker penanggung jawab: dan
- Kunci gudang dikuasai oleh apoteker penanggung jawab dan pegawai lain yang dikuasakan
Ruang khusus sebagaimana dimaksud diatas ijin harus memenuhi persayratan sebagai berikut:
- Dinding dan langit-langit terbuat dari bahan yang kuat
- Jika terdapat jendela atau ventilasi harus dilengkapi dengan jeruji besi
- Mempunyai satu pinyu dengan 2 ( dua) buah kunciyang berbeda
- Kunci ruang khusus dikuasai oleh apoteker penanggung jawab/apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan, dan
- Tidak boleh dimasuki oleh orang lain tanpa tanpa izin apoteker penanggung jawab/apoteker yang ditunjuk
Lemari khusus sebagaimana dimaksud diatas harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:
- Terbuat dari bahan yang kuat
- Tidak mudah dipindahkan dan mempunyai 2 (dua) buah kunci yang berbeda
- Harus diletakan dalam ruang khusus disudut gudang, untuk instalasi farmasi pemerintah
- Diletakkan ditempat yang aman dan tidak terlihat oleh umum, untuk apotek, instalasi pemerintah, instalasi farmasi rumah sakit, puskesmas, intslasi kfarmasi klinik, dan lemabaga ilmu pengetahuan, dan
- Kunci lemari khusus dikuasai oleh apoteker penanggung jawab/apoteker yang ditunjuk dan pegawai lain yang dikuasakan.
Pedagang besar farmasi yang menyalurkan narkotika harus memiliki tempat penyimpanan narkotika berupa gudang khusus, yang terdiri atas Gudang khusus narkotika dalam bentuk bahan baku, dan Gudang khusus narkotika dalam bentuk obat jadi. Gudang khusus diatas baik di industri farmasi maupun di pedagang besar farmasi (PBF) berada dalam penguasaan apoteker penanggung jawab.
Pemusnahan Narkotika
Pemusnahan narkotika hanya dilakukan dalam hal:Diproduksi tanpa memenuhi standar dan persayaratan yang berlaku dan/atau tidak dapat diolah kembali;
- Telah kadaluarsa
- Tidak memenuhi syarat untuk digunakan pada layanan kesehatan dan/atau untuk pengembangan ilmu pengetahuan, termasuk sisa penggunaan;
- Dibatalkan izin edarnya; atau
- Berhubungan dengan tindak pidana
Pemusnahan narkotika dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
a. Penanggung jawab fasilitas produks, fasilitas distribusi, fasilitas pelayanan kefarmasian atau pipinan lembaga, dokter praktik perorangan menyampaikan surat pemberitahuan dan permohonan saksi kepada Kementrian kesehatan dan badan pengawas obat dan makanan, bagi instalasi farmasi pemerintah pusat.
Dinas kesehatan provinsi dan/atau balai besar/balai pengawas obat danmakanan setempat, bagi importir, industri farmasi, PBF, lembaga ilmu pengetahuan, atau instalasi farmasi pemerintah provinsi; atau Dinas kesehatan kabupaten/kota dan/atau balai besar/balai besar pengawas obat dan makanan setempat, bagi apotek, instalasi farmasi rumah sakit, instalasi farmasi klinik, instalasi farmasi pemerintah kabupaten/kota, dokter, atau toko obat.
b. Kementerian kesehatan, badan pengawas obat dan makan, dinas kesehatan provinsi, balai besar/balai besar pengawas obat dan makann setempat, dan dnas kesehatan kabupaten/kota menetapkan petugas dilingkungannya menjadi saksi pemusnahan sesuai dengan surat permohonan sebagai saksi.
c. Pemusnahan disaksikan oleh petugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Narkotika dalam bentuk bahan baku, produk antara, dan produk ruahan harus dilakukan sampling untuk kepentingan pengujian oleh petugas yang berwenang sebelumdilakukan pemusnahan.
e. Narkotika dalam bentuk obat jadi harus dilakukan pemastian kebenaran secara organoleptis oleh saksi sebelum dilakukan pemusnahan.
Dalam hal pemusnahan narkotika dilakukan oleh pihak ketiga wajib disaksikan oleh pemilik narkotika dan saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas. Penanggung jawab fasilitas prosuksi/fasilitas dstribusi/fasilitas pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik perorangan yang melaksanakan pemusnahan narkotika harus membuat beria acara pemusnahan. Berita pemusnahan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan tembusanya disampaikan kepada direktur jenderal dan kepala badan/kepala baai menggunakan contoh formulir terlampir.
c. Pemusnahan disaksikan oleh petugas yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada huruf b.
d. Narkotika dalam bentuk bahan baku, produk antara, dan produk ruahan harus dilakukan sampling untuk kepentingan pengujian oleh petugas yang berwenang sebelumdilakukan pemusnahan.
e. Narkotika dalam bentuk obat jadi harus dilakukan pemastian kebenaran secara organoleptis oleh saksi sebelum dilakukan pemusnahan.
Dalam hal pemusnahan narkotika dilakukan oleh pihak ketiga wajib disaksikan oleh pemilik narkotika dan saksi sebagaimana dimaksud dalam huruf b diatas. Penanggung jawab fasilitas prosuksi/fasilitas dstribusi/fasilitas pelayanan kefarmasian/pimpinan lembaga/dokter praktik perorangan yang melaksanakan pemusnahan narkotika harus membuat beria acara pemusnahan. Berita pemusnahan dibuat dalam rangkap 3 (tiga) dan tembusanya disampaikan kepada direktur jenderal dan kepala badan/kepala baai menggunakan contoh formulir terlampir.
Dokumentasi Narkotika
Industri Farmasi, PBF, Instalasi Farmasi Pemerintah, Apotek, Puskesmas, Instalasi Farmasi Rumah Sakit, Instalasi Farmasi Klinik, Lembaga Ilmu Pengetahuan, atau dokter praktik perorangan yang melakukan produksi, Penyaluran, atau Penyerahan Narkotika wajib membuat pencatatan mengenai pemasukan dan/atau pengeluaran Narkotika.
Pencatatan sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit terdiri atas:
Pencatatan sebagaimana dimaksud diatas paling sedikit terdiri atas:
- nama, bentuk sediaan, dan kekuatan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi;
- jumlah persediaan;
- tanggal, nomor dokumen, dan sumber penerimaan
- jumlah yang diterima;
- tanggal, nomor dokumen, dan tujuan penyaluran/penyerahan;
- jumlah yang disalurkan/diserahkan;
- nomor batch dan kadaluarsa setiap penerimaan atau penyaluran/penyerahan; dan
- paraf atau identitas petugas yang ditunjuk.
Pencatatan yang dilakukan sebagaimana dimaksud harus dibuat sesuai dengan dokumen penerimaan dan dokumen penyaluran termasuk dokumen impor, dokumen ekspor dan/atau dokumen penyerahan. Seluruh dokumen pencatatan, dokumen penerimaan, dokumen penyaluran, dan/atau dokumen penyerahan termasuk surat pesanan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib disimpan secara terpisah paling singkat 3 (tiga) tahun.