Prekursor adalah zat atau bahan pemula yang dapat digunakan untuk pembuatan narkotika dan psikotropika, prekursor tersebut berguna untuk Industri farmasi, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan pelayanan kesehatan. Prekursor Farmasi adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan sebagai bahan baku atau penolong untuk keperluan proses produksi industri farmasi atau produk antara, produk ruahan, dan produk jadi yang mengandung ephedrine,pseudoephedrine, norephedrine atau pheny lpropanolamine, ergotamin, ergometrine, atau Potasium Permanganat (Permenkes No.3 tahun 2015).
Prekursor di Indonesia peredarannya diawasi oleh pemerintah untuk terjadinya penyimpangan. prekursor tersebut hanya boleh di ekspor oleh ekportir tertentu dan diimpor oleh importir tertentu setelah diberikan rekomendasi oleh POLRI dan BNN. sedangkan untuk industri dapat dilakukan ekspor-impor setelah mendapatkan rekomendasi dari Industri agro dan kimia (IAK).
Peredaran prekursor tersebut kalau di Indonesia di awasi oleh beberapa instansi antara lain: POLRI , BNN , Bea cukai, Badan POM , Departemen perindustrian dan perdagangan dan Departemen kesehatan. prekursor tersebut digunakan untuk keperluan proses produksi industri dan kalau dilakukan penyimpangan maka dapat digunakan untuk membuat narkotika dan psikotropika. pada saat sekarang ini telah terjadi penyalahgunaan prekursor tersebut yaitu untuk membuat narkotika dan psikotropika.
Pengawasan Prekursor di atur dalam:
Tabel I:
Peredaran prekursor tersebut kalau di Indonesia di awasi oleh beberapa instansi antara lain: POLRI , BNN , Bea cukai, Badan POM , Departemen perindustrian dan perdagangan dan Departemen kesehatan. prekursor tersebut digunakan untuk keperluan proses produksi industri dan kalau dilakukan penyimpangan maka dapat digunakan untuk membuat narkotika dan psikotropika. pada saat sekarang ini telah terjadi penyalahgunaan prekursor tersebut yaitu untuk membuat narkotika dan psikotropika.
Pengawasan Prekursor di atur dalam:
- Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika
- Peraturan menteri perdagangan nomor 647 tahun 2004 tentang import prekursor
- Peraturan menteri kesehatan nomor 168 tahun 2005 tentang prekursor untuk industri farmasi.
Tabel I:
- Potassium permanganate
- 1-Phenyl 2-propanone
- Acetate anhydride
- N-acetylanthranilic acid
- Isosafrole
- 3,4-methylenedioxyphenyl-2-propanone
- Piperonal
- Safrole
- Ephedrine
- Pseudo ephedrine
- Norephedine(Phenylpropanol amine/PPA)HCL,
- Ergometrine
- Lysergic acid
- Hydrochloric acid
- Sulphuric acid
- Toluene
- Ethyl ether(Diethyl ether)
- Acetone
- Methyl ethyl ketone
- Phenylacetic acid
- Anthranillic acid
- Piperidine
Posting Komentar untuk "Prekursor beserta contohnya"
Dilarang Berkomentar Yang Mengandung Unsur SARA