Permenkes No. 1175 Tahun 2010 tentang izin produksi kosmetik

Kosmetik adalah bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia (epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar) atau gigi dan mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh pada kondisi baik.

Permenkes 1175 tahun 2010 tentang Izin Produksi Kosmetika - mipa-farmasi.com


Permenkes No. 1175 Tahun 2010 tentang izin produksi kosmetik

  • Izin Produksi Kosmetika terdiri dari pengurusan izin baru, perpanjangan izin, perubahan izin (pindah lokasi, pergantian direktur, pergantian penanggung jawab).
  • Izin Produksi Kosmetika terdiri dari dua golongan, yakni golongan A dan B. Golongan A harus memiliki penanggung jawab Apoteker, sementara golongan B harus memiliki penanggung jawab tenaga teknis kefarmasian. Industri kosmetika golongan A harus memiliki laboratorium.
  • Selain persyaratan di bawah ini, untuk menerbitkan izin produksi kosmetika harus ada rekomendasi Dinas Kesehatan Provinsi dan badan pengawas obat dan makanan (BPOM).

Persyaratan

  • Surat permohonan (Sesuai Lampiran 1 pada Permenkes 1175 Tahun 2010 tentang izin produksi kosmetik )
  • Nama Direktur
  • Fotokopi KTP pemilik/Direksi Perusahaan
  • Susunan Direksi dan Anggota
  • Pernyataan Direksi dan anggota tidak terlibat pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Farmasi
  • Fotokopi Akte Notaris Pendirian Perusahaan
  • Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Fotokopi izin usaha industri / tanda daftar industri (legalisir)
  • Denah bangunan yang disahkan oleh Kepala BPOM
  • Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan
  • Bentuk sediaan yang diproduksi
  • Asli Surat Pernyataan Kesediaan Bekerja sebagai Penanggung Jawab
  • Fotokopi Ijazah dan STR Penanggung Jawab (Legalisir)
  • Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak