Pengurus Pusat Ikatan Apoteker Indonesia mengeluarkan peraturan tentang Papan Nama Praktik Apoteker. Peraturan yang dirilis pada bulan Juli 2014, merupakan salah satu hasil dari Rapat Kerja Nasional Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) yang dilaksanakan pada Juni 2014 di Jakarta. Peraturan organisasi ini merupakan peraturan yang mengikat bagi setiap Apoteker yang menjalankan praktik kefarmasian di apotek di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.
Didalam surat Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dengan nomor PO. 005/ PP.IAI/1418/VII/2014 mewajibkan setiap apoteker yang berpraktek di apotek diwajibkan untuk memasang papan nama praktik Apoteker berukuran 80 cm x 60 cm berbahan kayu atau bahan lain yang sesuai. Selain memuat identitas apoteker, papan tersebut juga harus mencantumkan hari dan jam praktek apoteker tersebut.
Secara detail, aturan tersebut menjelaskan bahwa papan nama praktik Apoteker yang dimaksud harus mencantumkan beberapa hal berikut tanpa ada tambahan lain:
- Logo Ikatan Apoteker Indonesia
- Nama dan atau sebutan profesional sesuai Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
- Nomor Surat Ijin Praktik Apoteker (SIPA)
- Nomor Surat Tanda Registrasi Apoteker (STRA)
- Hari dan jam praktik.
- Nama, alamat dan nomor telepon Apotek