Good pharmacy practice adalah cara untuk melaksanakan pelayanan kefarmasian yang baik secara komprehensif, berupa panduan yang berisi sejumlah standar bagi para Apoteker dalam dalam menjalankan praktik profesinya di sarana pelayanan kefarmasian.
World Health Organization (WHO) dan lnternational Pharmaceutical Federation (FlP) telah menerbitkan panduan Good Pharmacy Practice (GPP) dan menghimbau semua negara untuk mengembangkan standar minimal praktik farmasi. Pelayanan kefarmasian sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan mempunyai peran penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dimana Apoteker sebagai bagian dari tenaga kesehatan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mewujudkan pelayanan kefarmasian yang berkualitas.
World Health Organization (WHO) dan lnternational Pharmaceutical Federation (FlP) telah menerbitkan panduan Good Pharmacy Practice (GPP) dan menghimbau semua negara untuk mengembangkan standar minimal praktik farmasi. Pelayanan kefarmasian sebagai bagian integral dari pelayanan kesehatan mempunyai peran penting dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang bermutu dimana Apoteker sebagai bagian dari tenaga kesehatan mempunyai tugas dan tanggung jawab dalam mewujudkan pelayanan kefarmasian yang berkualitas.
Tujuan Good pharmacy practice
Tujuan Good pharmacy practice adalah menyediakan dan memberikan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta informasi terkait agar masyarakat mendapatkan manfaatnya yang terbaik. Pelayanan kefarmasian yang menyeluruh meliputi aktivitas promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif kepada masyarakat. Untuk memperoleh manfaat terapi obat yang maksimal dan mencegah efek yang tidak diinginkan, maka diperlukan penjaminan mutu proses penggunaan obat. Hal ini menjadikan apoteker harus ikut bertanggung jawab bersama-sama dengan profesi kesehatan lainnya dan pasien, untuk tercapainya tujuan terapi yaitu penggunaan obat yang rasional.Dalam rangka mencapai tujuan pelayanan kefarmasian tersebut maka diperlukan pedoman bagi Apoteker dan pihak lain yang terkait. Pedoman tersebut dituliskan dalam bentuk Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (Good Pharmacy Practice) sebagai perangkat untuk memastikan Apoteker dalam memberikan setiap pelayanan kepada pasien agar memenuhi standar mutu dan merupakan cara untuk menerapkan Pharmaceutical Care. Komitmen untuk memberikan pelayanan sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat harus terus diupayakan dan ditingkatkan oleh Apoteker baik di Apotek, Puskesmas, Klinik maupun Rumah sakit.
Manfaat dari Good Pharmacy Practice adalah meningkatkan mutu hidup pasien
Adapun Good Pharmacy Practice (GPP) atau Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) hendaknya memenuhi persyaratan:
- Apoteker mengutamakan seluruh aktifitasnya ditujukan bagi kesejahteraan pasien.
- lnti aktivltas apoteker adalah penyediaan obat dan produk kesehatan lainnya untuk menjamin khasiat, kualitas dan keamanannya, penyediaan dan pemberian informasi yang memadai dan saran untuk pasien dan pemantauan terapi obat.
- Seluruh aktifitas merupakan kesatuan bagian dari kontribusi apoteker yang berupa promosi peresepan rasional dan ekonomis serta penggunaan obat yang tepat.
- Sasaran setiap unsur pelayanan terdefinisi dengan jelas, cocok bagi pasien, terkomunikasi dengan efektif bagi semua pihak yang terlibat.
Untuk memenuhi persyaratan ini, diperlukan kondisi sebagai berikut:
Aktivitas Utama Good Pharmacy Practice (GPP)
1. Aktivitas yang berhubungan dengan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan pencapaian tujuan kesehatan, dengan kegiatan:
- Profesionalisme harus menjadi filosofi utama yang mendasari praktek, meskipun juga disadari pentingnya faktor ekonomi.
- Apoteker harus memiliki masukan cukup dan tepat dalam membuat keputusan tentang penggunaan obat. Suatu sistem haruslah memungkinkan apoteker melaporkan kejadian reaksi obat yang tidak diinginkan, kesalahan medikasi dan cacat dalam kualitas produk atau pendeteksian produk palsu. Laporan ini juga termasuk informasi tentang obat yang digunakan dan disiapkan untuk pasien, tenaga kesehatan profesional, baik langsung maupun melalui apoteker.
- Menjalin hubungan profesional terus menerus dengan tenaga kesehatan lainnya, yang harus dapat dilihat sebagai kerjasama terapeutik yang saling percaya dan mempercayai sebagai kolega dalam semua hal yang berkaitan dengan terapi yang menggunakan obat (farmakoterapeutik).
- Hubungan profesional diantara apoteker harus berupa hubungan kotegial untuk menyempurnakan pelayanan farmasi dan bukan sebagai pesaing/kompetitor.
- Organisasi praktek kelompok dan manajer apotek harus ikut bertanggungjawab untuk pendefinisian, pengkajian, dan penyempurnaan kualitas.
- Apoteker harus hati-hati terhadap penyediaan dan pemberian informasi medis esensial dan farmaseutik bagi setiap pasien. Perolehan informasi ini akan lebih mudah jika pasien memilih menggunakan hanya satu apotek atau jika tersedia profil pengobatan pasien.
- Apoteker harus tidak memihak, komprehensif, obyektif dan dapat memberikan informasi terkini tentang terapi dan penggunaan obat.
- Apoteker dalam setiap prakteknya harus bertanggung jawab secara pribadi untuk menjaga dan mengukur kompetensi pribadinya melalui praktek profesionalnya.
- Program pendidikan profesi harus membekali calon apoteker agar dapat melaksanakan praktik maupun mengantisipasi perubahan praktik farmasi di masa yang akan datang.
- Pedoman Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) harus ditetapkan dan dipatuhi oleh praktisi.
Aktivitas Utama Good Pharmacy Practice (GPP)
Good Pharmacy Practice (GPP) atau Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) meliputi empat aktivitas utama, yaitu Aktivitas yang berhubungan dengan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan pencapaian tujuan kesehatan, Aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam pelayanan resep, Aktivitas yang berhubungan dengan pengelolaan dan penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan dalam swamedikasi (self medication), Aktivitas yang berhubungan dengan peningkatan penggunaan obat yang rasional.
1. Aktivitas yang berhubungan dengan promosi kesehatan, pencegahan penyakit dan pencapaian tujuan kesehatan, dengan kegiatan:
- Penyuluhan kesehatan masyarakat
- Berperan aktif dalam promosi kesehatan sesuai program pemerintah.
- Menjamin mutu alat diagnostik dan alat kesehatan lainnya serta memberi saran penggunaannya.
- Penerimaan dan pemeriksaan kelengkapan resep.
- Pengkajian resep, meliputi identifikasi, mencegah dan mengatasi masalah terkait obat/Drug Related Problem (DRP)
- Penyiapan obat dan perbekalan farmasi lainnya, meliputi pemilihan, pengadaan (perencanaan, teknis pengadaan. penerimaan, dan penyimpanan), pendistribusian, penghapusan dan pemusnahan, pencatatan dan pelaporan, jaminan mutu, serta monitoring dan evaluasi.
- Layanan lnformasi obat. meliputi penyediaan area konseling khusus, kelengkapan literatur: penjaminan mutu SDM, pembuatan prosedur tetap dan pendokumentasiannya.
- Monitoring Terapi Obat meliputi: pembuatan protap monitoring, evaluasi perkembangan terapi pasien.
- Dokumentasi aktifitas profesional, meliputi: catatan pengobatan pasien (Patient Medication Record/PMR), protap evaluasi diri (self assesment) untuk jaminan mutu CPFB/GPP.
- Pengkajian masalah kesehatan pasien berdasarkan keluhan pasien, meliputi siapa yang memiliki masalah, gejalanya apa, sudah berapa lama, tindakan apa yang sudah dilakukan, obat apa yang sudah dan sedang digunakan.
- Pemilihan obat yang tepat (Obat Bebas, Obat Bebas Terbatas dan Obat Wajib Apotek)
- Penentuan waktu merujuk pada lembaga kesehatan lain.
- Pengkajian Resep, meliputi identifikasi, mencegah dan mengatasi DRP
- Komunikasi dan advokasi kepada dokter tentang resep pasien.
- Penyebaran informasi obat.
- Menjamin kerahasiaan data pasien.
- Pencatatan kesalahan obat, produk cacat atau produk palsu.
- Pencatatan dan pelaporan Monitoring Efek Samping Obat (MESO)
- Evaluasi data penggunaan obat (Drug Use Study)
Cara Pelayanan Kefarmasian yang Baik (CPFB) atau Good Pharmacy Practice (GPP) dilaksanakan melalui penataan Sistem Manajemen Mutu, Sumber Daya Manusia (SDM), Sarana dan Prasarana, Pengelolaan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan, Pelayanan Farmasi Klinik, Dokumentasi, Standar Prosedur Operasional