Definisi dan Klasifikasi Rumah Sakit, Berdasarkan
Permenkes Nomor 34 tahun 2016, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan
yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang
menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
Pengertian Rumah Sakit
Definisi dan Klasifikasi Rumah Sakit, Rumah
sakit adalah salah satu sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya
kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan
meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang
optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan
pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit
(preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan
(rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan
berkesinambungan.
Tugas
dan Fungsi Rumah Sakit
Menurut
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah
sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara
paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang
meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit umum
mempunyai fungsi:
1. Penyelenggaraan pelayanan
pengobatan dan pemulihan
kesehatan sesuai dengan standar
pelayanan rumah sakit.
2. Pemeliharaan dan
peningkatan kesehatan perorangan
melalui pelayanan kesehatan yang
paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
3.
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
sumber daya manusia
dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
4. Penyelenggaraan penelitian
dan pengembangan serta
penapisan teknologi bidang
kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan
etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.
Klasifikasi
Rumah Sakit
Rumah
sakit dapat diklasifikasikan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis
pelayanan, kepemilikan, jangka waktu pelayanan, kapasitas tempat tidur dan
fasilitas pelayanan, dan afiliasi pendidikan.
Berdasarkan
jenis pelayanannya rumah sakit dapat digolongkan menjadi:
1.
Rumah Sakit Umum
Rumah
sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat
dasar, spesialistik dan subspesialistik. Rumah sakit umum memberi pelayanan
kepada berbagai penderita dengan berbagai jenis penyakit, memberi pelayanan
diagnosis dan terapi untuk berbagai kondisi medik, seperti penyakit dalam,
bedah, pediatrik, psikiatrik, ibu hamil, dan sebagainya.
2.
Rumah Sakit Khusus
Rumah
sakit khusus adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi primer, memberikan diagnosis
dan pengobatan untuk penderita yang mempunyai kondisi medik khusus, baik bedah
atau non bedah, misal: Rumah Sakit Ginjal, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit
Jantung, Rumah Sakit Bersalin dan Anak, dan lain-lain.
Berdasarkan
kepemilikan, rumah sakit dibagi atas:
1.
Rumah Sakit Umum Pemerintah
Rumah
sakit umum pemerintah adalah rumah sakit umum milik pemerintah, baik pusat
maupun daerah, Departemen Pertahanan dan Keamanan, maupun Badan Usaha Milik
Negara. Rumah sakit umum pemerintah dapat dibedakan berdasarkan unsur
pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan menjadi empat kelas yaitu rumah
sakit umum Kelas A, B, C, dan D.
2.
Rumah Sakit Umum Swasta, terdiri atas:
1. Rumah
Sakit Umum Swasta Pratama, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan
pelayanan medik bersifat umum, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas D.
2. Rumah
Sakit Umum Swasta Madya, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan
pelayanan medik bersifat umum dan spesialistik dalam 4 cabang, setara dengan
rumah sakit pemerintah kelas C.
3. Rumah
Sakit Umum Swasta Utama, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan
pelayanan medik bersifat umum, spesialistik dan subspesialistik, setara dengan
rumah sakit pemerintah kelas B.
Berdasarkan
Fasilitas Pelayanan dan Kapasitas Tempat Tidur
1. Rumah Sakit Kelas A
Rumah Sakit Kelas A yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan
kemampuan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik luas, dengan
kapasitas lebih dari 1000 tempat tidur.
2.
Rumah Sakit Kelas B, dibagi menjadi:
Rumah
sakit B1 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik minimal 11 (sebelas)
spesialistik dan belum memiliki sub spesialistik luas dengan kapasitas 300-500
tempat tidur.
Rumah
sakit B2 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik spesialistik dan sub
spesialistik terbatas dengan kapasitas 500-1000 tempat tidur.
3.
Rumah Sakit Kelas C
Rumah Sakit Kelas C yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan
kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar, yaitu penyakit dalam, bedah,
kebidanan atau kandungan, dan kesehatan, dengan kapasitas 100-500 tempat tidur.
4.
Rumah Sakit Kelas D
Rumah Sakit Kelas D yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan
kemampuan pelayanan medik dasar, dengan kapasitas tempat tidur kurang dari 100.
Menurut
Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 134/Men.Kes/SK/ IV/78 tahun 1978 tentang
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum pasal 4 menjelaskan bahwa
Rumah Sakit Umum dibagi menjadi tiga kelas yaitu:
1. Kelas
A
Melaksanakan pelayanan kesehatan yang spesialistis dan sub spesialistis
luas.
2. Kelas
B
Melaksanakan pelayanan keshatan spesialistis luas.
3. Kelas C
Melaksanakan pelayanan kesehatan sedikitnya empat cabang spesialistis
yaitu penyakit dalam, kebidanan dan kandungan, penyakit bedah dan kesehatan
anak.
Sesuai
dengan klasifikasi di atas, untuk mengarahkan dan mengendalikan perkembangan
rumah sakit diperlukan klasifikasi dan subklasifikasi rumah sakit berdasarkan
jenis pelayanan medik, penunjang medik dan perawatan yang dikemukakan oleh
Departemen Kesehatan RI, sebagai berikut:
A.
Pelayanan medik umum.
B.
Pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik:
1).
Pelayanan medik spesialistik 4 dasar:
•
Penyakit
dalam
•
Penyakit
bedah
•
Kebidanan
dan kandungan
•
Kesehatan
anak
2).
Pelayanan 6 medik spesialistik:
•
Mata
•
THT
•
Kulit
dan kelamin
•
Syaraf
•
Kesehatan
jiwa
•
Gigi
da mulut
3).
Pelayanan medik lainnya
•
Jantung
•
Paru-paru
•
Bedah
syaraf
•
Ortopaedi
4).
Pelayanan medik sub-spesialistik
Dari
setiap cabang spesialistik, 4 dasar dan 6 spesialistik tesebut dapat berkembang
satu atau lebih sub-spesialistik.
C.
Pelayanan penunjang medik
•
Radiologi
•
Patologi
(Patologi klinik, Patologi anatomi, Patologi forensik)
•
Anestesi
•
Gizi
•
Farmasi
•
Rehabilitasi
medik
D.
Pelayanan Perawatan
•
Pelayanan
perawatan umum dasar
•
Pelayanan
perawatan spesialistik
•
Pelayanan
perawatan sub-spesialistik
Misi
dan Visi Rumah Sakit
Misi
rumah sakit merupakan pernyataan mengenai mengapa sebuah rumah sakit didirikan,
apa tugasnya dan untuk siapa rumah sakit tersebut melakukan kegiatan. Visi
rumah sakit adalah gambaran keadaan rumah sakit di masa mendatang dalam
menjalankan misinya. Isi pernyataan visi tidak hanya berupa gagasan-gagasan
kosong, visi merupakan gambaran mengenai keadaan lembaga di masa depan yang
berpijak dari masa sekarang. Adapun pernyataan misi dan visi merupakan hasil
pemikiran bersama dan disepakati oleh seluruh anggota rumah sakit. Misi dan
visi bersama ini memberikan fokus dan energi untuk pengembangan organisasi.
Rumah
sakit umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan
terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat.