Definisi dan Klasifikasi Rumah Sakit

Definisi dan Klasifikasi Rumah Sakit

Definisi dan Klasifikasi Rumah Sakit, Berdasarkan Permenkes Nomor 34 tahun 2016, Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.

Pengertian Rumah Sakit

Definisi dan Klasifikasi Rumah Sakit, Rumah sakit adalah salah satu sarana kesehatan tempat menyelenggarakan upaya kesehatan. Upaya kesehatan adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, bertujuan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang optimal bagi masyarakat. Upaya kesehatan diselenggarakan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatif), yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.

Tugas dan Fungsi Rumah Sakit

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang rumah sakit, rumah sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna. Pelayanan kesehatan paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009, rumah sakit umum mempunyai fungsi:
1.  Penyelenggaraan  pelayanan  pengobatan  dan  pemulihan  kesehatan  sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit.
2.  Pemeliharaan  dan  peningkatan  kesehatan  perorangan  melalui  pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis.
3.    Penyelenggaraan  pendidikan dan  pelatihan  sumber  daya  manusia  dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan.
4.  Penyelenggaraan  penelitian  dan  pengembangan  serta  penapisan  teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan.

Klasifikasi Rumah Sakit

Rumah sakit dapat diklasifikasikan menjadi beberapa golongan berdasarkan jenis pelayanan, kepemilikan, jangka waktu pelayanan, kapasitas tempat tidur dan fasilitas pelayanan, dan afiliasi pendidikan.

Berdasarkan jenis pelayanannya rumah sakit dapat digolongkan menjadi:

1. Rumah Sakit Umum

Rumah sakit umum adalah rumah sakit yang memberikan pelayanan kesehatan yang bersifat dasar, spesialistik dan subspesialistik. Rumah sakit umum memberi pelayanan kepada berbagai penderita dengan berbagai jenis penyakit, memberi pelayanan diagnosis dan terapi untuk berbagai kondisi medik, seperti penyakit dalam, bedah, pediatrik, psikiatrik, ibu hamil, dan sebagainya.

2. Rumah Sakit Khusus

Rumah sakit khusus adalah rumah sakit yang mempunyai fungsi primer, memberikan diagnosis dan pengobatan untuk penderita yang mempunyai kondisi medik khusus, baik bedah atau non bedah, misal: Rumah Sakit Ginjal, Rumah Sakit Kusta, Rumah Sakit Jantung, Rumah Sakit Bersalin dan Anak, dan lain-lain.

Berdasarkan kepemilikan, rumah sakit dibagi atas:

1. Rumah Sakit Umum Pemerintah

Rumah sakit umum pemerintah adalah rumah sakit umum milik pemerintah, baik pusat maupun daerah, Departemen Pertahanan dan Keamanan, maupun Badan Usaha Milik Negara. Rumah sakit umum pemerintah dapat dibedakan berdasarkan unsur pelayanan, ketenagaan, fisik dan peralatan menjadi empat kelas yaitu rumah sakit umum Kelas A, B, C, dan D.

2. Rumah Sakit Umum Swasta, terdiri atas:

1. Rumah Sakit Umum Swasta Pratama, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas D.
2. Rumah Sakit Umum Swasta Madya, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum dan spesialistik dalam 4 cabang, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas C.
3. Rumah Sakit Umum Swasta Utama, yaitu rumah sakit umum swasta yang memberikan pelayanan medik bersifat umum, spesialistik dan subspesialistik, setara dengan rumah sakit pemerintah kelas B.

Berdasarkan Fasilitas Pelayanan dan Kapasitas Tempat Tidur
1. Rumah Sakit Kelas A
Rumah Sakit Kelas A yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik luas, dengan kapasitas lebih dari 1000 tempat tidur.

2. Rumah Sakit Kelas B, dibagi menjadi:
Rumah sakit B1 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik minimal 11 (sebelas) spesialistik dan belum memiliki sub spesialistik luas dengan kapasitas 300-500 tempat tidur.
Rumah sakit B2 yaitu RS yang melaksanakan pelayanan medik spesialistik dan sub spesialistik terbatas dengan kapasitas 500-1000 tempat tidur.

3. Rumah Sakit Kelas C
Rumah Sakit Kelas C yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik spesialistik dasar, yaitu penyakit dalam, bedah, kebidanan atau kandungan, dan kesehatan, dengan kapasitas 100-500 tempat tidur.

4. Rumah Sakit Kelas D
Rumah Sakit Kelas D yaitu rumah sakit umum yang mempunyai fasilitas dan kemampuan pelayanan medik dasar, dengan kapasitas tempat tidur kurang dari 100.

Menurut Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 134/Men.Kes/SK/ IV/78 tahun 1978 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum pasal 4 menjelaskan bahwa Rumah Sakit Umum dibagi menjadi tiga kelas yaitu:
1. Kelas A
Melaksanakan pelayanan kesehatan yang spesialistis dan sub spesialistis luas.

2. Kelas B
Melaksanakan pelayanan keshatan spesialistis luas.

3. Kelas C
Melaksanakan pelayanan kesehatan sedikitnya empat cabang spesialistis yaitu penyakit dalam, kebidanan dan kandungan, penyakit bedah dan kesehatan anak.

Sesuai dengan klasifikasi di atas, untuk mengarahkan dan mengendalikan perkembangan rumah sakit diperlukan klasifikasi dan subklasifikasi rumah sakit berdasarkan jenis pelayanan medik, penunjang medik dan perawatan yang dikemukakan oleh Departemen Kesehatan RI, sebagai berikut:
A. Pelayanan medik umum.

B. Pelayanan medik spesialistik dan subspesialistik:
1). Pelayanan medik spesialistik 4 dasar:
      Penyakit dalam
      Penyakit bedah
      Kebidanan dan kandungan
      Kesehatan anak
2). Pelayanan 6 medik spesialistik:
      Mata
      THT
      Kulit dan kelamin
      Syaraf
      Kesehatan jiwa
      Gigi da mulut
3). Pelayanan medik lainnya
      Jantung
      Paru-paru
      Bedah syaraf
      Ortopaedi
4). Pelayanan medik sub-spesialistik
Dari setiap cabang spesialistik, 4 dasar dan 6 spesialistik tesebut dapat berkembang satu atau lebih sub-spesialistik.

C. Pelayanan penunjang medik
      Radiologi
      Patologi (Patologi klinik, Patologi anatomi, Patologi forensik)
      Anestesi
      Gizi
      Farmasi
      Rehabilitasi medik

D. Pelayanan Perawatan
      Pelayanan perawatan umum dasar
      Pelayanan perawatan spesialistik
      Pelayanan perawatan sub-spesialistik

Misi dan Visi Rumah Sakit

Misi rumah sakit merupakan pernyataan mengenai mengapa sebuah rumah sakit didirikan, apa tugasnya dan untuk siapa rumah sakit tersebut melakukan kegiatan. Visi rumah sakit adalah gambaran keadaan rumah sakit di masa mendatang dalam menjalankan misinya. Isi pernyataan visi tidak hanya berupa gagasan-gagasan kosong, visi merupakan gambaran mengenai keadaan lembaga di masa depan yang berpijak dari masa sekarang. Adapun pernyataan misi dan visi merupakan hasil pemikiran bersama dan disepakati oleh seluruh anggota rumah sakit. Misi dan visi bersama ini memberikan fokus dan energi untuk pengembangan organisasi.

Rumah sakit umum mempunyai misi memberikan pelayanan kesehatan yang bermutu dan terjangkau oleh masyarakat dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.