Permenkes No. 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi

Permenkes No. 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi
Permenkes No. 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi


Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28/Menkes/Per/I/1978 tentang Penyimpanan Narkotika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 688/Menkes/Per/VII/1997 tentang Peredaran Psikotropika, dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 912/Menkes/Per/VIII/1997 tentang Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum.

Peredaran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi terdiri dari Penyaluran dan Penyerahan. Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi yang diedarkan harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi hanya dapat diedarkan setelah mendapatkan izin edar dari Menteri. Untuk mendapatkan izin edar Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi dalam bentuk obat jadi harus melalui pendaftaran pada Badan Pengawas Obat dan Makanan. Ketentuan mengenai tata cara untuk mendapat izin edar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Industri Farmasi yang memproduksi Narkotika dan PBF atau Instalasi Farmasi Pemerintah yang menyalurkan Narkotika wajib memiliki izin khusus dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Izin khusus berupa:
a. Izin Khusus Produksi Narkotika;
b. Izin Khusus Impor Narkotika; atau
c. Izin Khusus Penyaluran Narkotika.

Lembaga Ilmu Pengetahuan yang memperoleh, menanam, menyimpan, dan menggunakan Narkotika dan/atau Psikotropika untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi harus memiliki izin dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Peredaran Narkotika dalam bentuk obat jadi yang digunakan dalam program terapi dan rehabilitasi medis dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Penyaluran Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi wajib memenuhi Cara Distribusi Obat yang Baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penyaluran Narkotika dalam bentuk bahan baku hanya dapat dilakukan oleh perusahaan PBF milik Negara yang memiliki Izin Khusus Impor Narkotika kepada Industri Farmasi dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan. Penyaluran Narkotika hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari Apoteker
penanggung jawab produksi dan/atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan.

Penyaluran Psikotropika dalam bentuk bahan baku hanya dapat dilakukan oleh PBF yang memiliki izin sebagai IT Psikotropika kepada Industri Farmasi dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan. Penyaluran Psikotropika hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari Apoteker penanggung jawab produksi dan/atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan.

Penyaluran Prekursor Farmasi berupa zat/bahan pemula/bahan kimia atau produk antara/produk ruahan hanya dapat dilakukan oleh PBF yang memiliki izin IT Prekursor Farmasi kepada Industri Farmasi
dan/atau Lembaga Ilmu Pengetahuan. Penyaluran Prekursor Farmasi hanya dapat dilakukan berdasarkan surat pesanan dari Apoteker penanggung jawab produksi dan/atau Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan 

Dengan adanya Permenkes No. 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi, maka statusnya yaitu Mencabut:
1. Permenkes No. 28/Menkes/Per/I/1978 tentang Penyimpanan Narkotika;
2. Permenkes No. 688/Menkes/Per/VII/1997 tentang Peredaran Psikotropika; dan
3. Permenkes No.912/Menkes/Per/VIII/1997 tentang Kebutuhan Tahunan dan Pelaporan Psikotropika

Permenkes No. 3 Tahun 2015 Tentang Peredaran, Penyimpanan, Pemusnahan, dan Pelaporan Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor Farmasi