Permenkes No 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan yang dimaksud dengan Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Supervisi adalah pengarahan dan pengendalian kepada Asisten Tenaga Kesehatan yang berada di bawahnya dalam suatu lingkup bidang profesi kesehatan. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Asosiasi adalah wadah berhimpunnya Asisten Tenaga Kesehatan sesuai dengan jenisnya.
Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, Asisten Tenaga Kefarmasian disupervisi oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker. Dalam hal di Pusat Kesehatan Masyarakat, tenaga teknis kefarmasian dan apoteker tidak ada, Supervisi dapat dilaksanakan oleh Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat
Lingkup pekerjaan Asisten Tenaga Kefarmasian meliputi pelaksanaan tugas yang diberikan oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker dalam pekerjaan administrasi (clerkship) dan peran pelayanan pelanggan, mengikuti pelaksanaan standar prosedur operasional, dalam hal melakukan pencatatan tentang pembelian dan penyimpanan obat serta melakukan pendataan persediaan obat, menerima pembayaran resep, stok harga, penandaan item untuk penjualan, pencatatan dan klaim asuransi, melakukan pelayanan perbekalan kesehatan rumah tangga; d. melakukan pengarsipan resep sesuai data dan ketentuan berlaku, melakukan pemeriksaan kesesuaian pesanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan, dan melakukan pendistribusian sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock.
Fasilitas Pelayanan Kesehatan adalah suatu alat dan/atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan kesehatan, baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat. Supervisi adalah pengarahan dan pengendalian kepada Asisten Tenaga Kesehatan yang berada di bawahnya dalam suatu lingkup bidang profesi kesehatan. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, dan Walikota serta perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. Asosiasi adalah wadah berhimpunnya Asisten Tenaga Kesehatan sesuai dengan jenisnya.
Jenis Asisten Tenaga Kesehatan terdiri atas:
- Asisten Perawat
- Asisten Tenaga Kefarmasian
- Asisten Dental
- Asisten Teknisi Laboratorium Medik
- Asisten Teknisi Pelayanan Darah.
Dalam menjalankan pekerjaan kefarmasian, Asisten Tenaga Kefarmasian disupervisi oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker. Dalam hal di Pusat Kesehatan Masyarakat, tenaga teknis kefarmasian dan apoteker tidak ada, Supervisi dapat dilaksanakan oleh Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat
Lingkup pekerjaan Asisten Perawat meliputi:
- melakukan kebersihan lingkungan keperawatan pasien, meja, tempat tidur, dan kelengkapannya
- melakukan personal hygiene pasien termasuk asistensi terhadap pasien
- melakukan pencucian peralatan dan melakukan dekontaminasi peralatan keperawatan
- membersihkan dan merapihkan alat tenun dan tempat tidur pasien
- melakukan asistensi penggantian alat tenun tempat tidur yang ada pasien diatasnya
- mengidentifikasi dan melaporkan situasi lingkungan yang dapat membahayakan keselamatan klien/pasien.
Lingkup pekerjaan Asisten Tenaga Kefarmasian meliputi pelaksanaan tugas yang diberikan oleh tenaga teknis kefarmasian dan apoteker dalam pekerjaan administrasi (clerkship) dan peran pelayanan pelanggan, mengikuti pelaksanaan standar prosedur operasional, dalam hal melakukan pencatatan tentang pembelian dan penyimpanan obat serta melakukan pendataan persediaan obat, menerima pembayaran resep, stok harga, penandaan item untuk penjualan, pencatatan dan klaim asuransi, melakukan pelayanan perbekalan kesehatan rumah tangga; d. melakukan pengarsipan resep sesuai data dan ketentuan berlaku, melakukan pemeriksaan kesesuaian pesanan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan, dan melakukan pendistribusian sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan untuk keperluan floor stock.
Lingkup pekerjaan Asisten Dental meliputi
- menyiapkan dan melaksanakan asistensi pada tindakan perawatan gigi dan mulut di Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut;
- melaksanakan asistensi administrasi di Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut
- melaksanakan bantuan hidup dasar pada keadaan gawat darurat di Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut
- melaksanakan tindakan pencegahan infeksi silang di Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut
- melakukan pemeliharaan ruangan Fasilitas Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut serta sarana dan prasarana sesuai dengan prinsip-prinsip pencegahan infeksi silang.
Lingkup pekerjaan Asisten Teknisi Laboratorium Medik meliputi
- melakukan verifikasi, pencatatan dan pelaporan pemeriksaan laboratorium
- mempersiapkan pasien untuk pengambilan spesimen
- mempersiapkan alat dan bahan untuk pengambilan spesimen dan pemeriksaan laboratorium
- mempersiapkan spesimen atau sediaan untuk pemeriksaan laboratorium medik.
Lingkup pekerjaan Asisten Teknisi Pelayanan Darah meliputi
- melakukan verifikasi, pencatatan, dan pelaporan
- melakukan rekruitmen calon donor
- menyiapkan dan memelihara ruangan, alat dan bahan pelayanan darah
- melakukan seleksi donor meliputi pemeriksaan kadar hemoglobin, golongan darah ABO dan rhesus
- melakukan penyadapan dan pengambilan sample darah donor secara sederhana
- menangani kejadian sederhana paska penyadapan
- melakukan pengamanan darah donor dan pasien secara sederhana
- melakukan pembuatan komponen darah secara sederhana
- melakukan penyimpanan darah
- mengidentifikasi permintaan darah dan melakukan penyampaian darah sesuai cool chain dan distribusi tertutup.
Permenkes No 80 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Pekerjaan Asisten Tenaga Kesehatan