Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA)

Obat Wajib Apotek (OWA) yaitu obat keras yang dapat diperoleh tanpa resep dokter dan diserahkan oleh apoteker di apotek dengan batasan jumlah pembelian

Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA)

Obat bebas adalah obat yang dijual bebas di pasaran dan dapat dibeli tanpa resep dokter. Tanda khusus untuk obat bebas adalah berupa lingkaran berwarna hijau dengan garis tepi berwarna hitam. Contoh dari obat bebas adalah parasetamol, vitamin dan mineral

Obat bebas terbatas adalah obat yang dijual bebas dan dapat dibeli tanpa dengan resep dokter, tapi disertai dengan tanda peringatan. Tanda khusus untuk obat ini adalah lingkaran berwarna biru dengan garis tepi hitam. Contoh dari obat bebas terbatas adalah obat flu, obat batuk yang mengandung antihistamin.


Selain tanda khusus obat bebas terbatas, terdapat pula tanda peringatan. Tanda peringatan ini diberikan karena hanya dengan takaran dan kemasan tertentu obat ini aman dipakai untuk pengobatan sendiri. Tanda peringatan berupa empat persegi panjang dengan huruf putih pada dasar hitam yang terdiri dari 6 macam, yaitu:

Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA)

Selanjutnya, obat yang dapat disarankan kepada konsumen oleh apoteker untuk pengobatan sendiri adalah Obat Wajib Apotek, yaitu obat-obatan yang dapat diserahkan tanpa resep dokter, namun harus diserahkan oleh apoteker di apotek. Disini terdapat daftar obat wajib apotek yang dikeluarkan berdasarkan keputusan Menteri Kesehatan. Sampai saat ini sudah ada 3 (tiga) daftar obat yang diperbolehkan diserahkan tanpa resep dokter. Seperti telah kita ketahui bersama.

Peraturan mengenai Daftar Obat Wajib Apotek tercantum dalam:

  • Keputusan Menteri Kesehatan No. 347/MenKes/SK/VII/1990 tentang Obat Wajib Apotek, berisi Daftar Obat Wajib Apotek No. 1
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. 924/Menkes /Per/X /1993 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 2
  • Keputusan Menteri Kesehatan No. 1176/Menkes/SK/X/1999 tentang Daftar Obat Wajib Apotek No. 3
Dalam peraturan ini disebutkan bahwa untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menolong dirinya sendiri guna mengatasi masalah kesehatan, dirasa perlu ditunjang dengan sarana yang dapat meningkatkan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional. Peningkatan pengobatan sendiri secara tepat, aman dan rasional dapat dicapai melalui peningkatan penyediaan obat yang dibutuhkan disertai dengan informasi yang tepat sehingga menjamin penggunaan yang tepat dari obat tersebut.


Oleh karena itu, peran apoteker di apotek dalam pelayanan KIE (Komunikasi, Informasi dan Edukasi) serta pelayanan obat kepada masyarakat perlu ditingkatkan dalam rangka peningkatan pengobatan sendiri (swamedikasi).

Obat yang dapat diserahkan tanpa resep harus memenuhi kriteria:

  1. Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak dibawah usia 2 tahun dan orang tua diatas 65 tahun.
  2. Pengobatan sendiri dengan obat dimaksud tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit
  3. Penggunaannya tidak memerlukan cara dan atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan.
  4. Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia.
  5. Obat dimaksud memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

Untuk Daftar Obat Wajib Apotek (DOWA) dapat dilihat dibawah ini, dimulai dari DOWA 1, DOWA 2, dan DOWA 3. dan Untuk Melihat Informasi Mengenai Obat Bisa dilihat Disini


DAFTAR OBAT KERAS YANG DAPAT DISERAHKAN TANPA RESEP DOKTER OLEH APOTEKER DI APOTIK DAFTAR OBAT WAJIB APOTEK (DOWA) I
Nama Obat Jumlah Tiap Jenis Obat PerPasien
Aminofilin Supp maks 3 Supp
Asam Mefenamat maks 20 tab
Sirup 1 botol
Asetilsitein maks 20 tab
Betametason krim 1 tube
Bisacodil Supp maks 3 supp
Bromhexin maks 20 tab
Sirup 1 botol
Desoximetason 1 tube
Dexchlorpheniraminemaleat -
Difluorocortolon 1 tube
Ekonazol 1 tube
Eritromisin 1 tube
Aminofilin Supp. maks 20 tab
Aminofilin Supp. maks 20 tab
Aminofilin Supp. maks 20 tab
Fluocortolon 1 tube
Fopredniliden 1 tube
Gentamisin 1 tube
glafenin maks 20 tab
Hidrokortison 1 tube
Hidroquinon 1 tube
Karbosistein maks 20 tab
Ketotifen maks 10 tab
kloramfenikol 1 tube
Lidokain HCL 1 tube
Linestrenol 1 siklus
Mebendazol maks 6 tab
Mebridolin maks 20 tab
Metampiron maks 20 tab

DAFTAR OBAT KERAS YANG DAPAT DISERAHKAN TANPA RESEP DOKTER OLEH APOTEKER DI APOTIK DAFTAR OBAT WAJIB APOTEK (DOWA) II
Nama Obat Jumlah Tiap Jenis Obat PerPasien
Albendazol tab 200 mg, 6 tab
tab 400 mg, 3 tab
Bacitracin 1 tube
Benorilate 10 tab
Bismuth subcitrate 10 tab
Carbinoxamin maks 10 tab
Clindamicin 1 tube
Dexametason 1 tube
Dexpanthenol 1 tube
Diclofenak 1 tube
Diponium 10 tab
Fenoterol 1 tabung
Flumetason 1 tube
Hydrocortison 1 tube
Ibuprofen tab 400, 10 tab
tab 600, 10 tab
Isoconazol 1 tube
Ketokonazol 1 tube
Levamizole tab 50 mg, 3 tab
Methyl Prednisolon 1 tube
Niclosamide tab 500 mg, 4 tab
Norestiteron 1 siklus
Omeprazol 7 kapsul
Oxiconazole kadar < 2 %
Pipazetate sirup 1 botol
Piratiasin Kloroteofilin maks 10 tab
Pirenzepin maks 20 tab
Piroxicam maks 20 tab
Polymixin B sulfate 1 tube
Prednison 1 tube
Scopolamin maks 10 tab
Silver Sulfadiazin 1 tube
Sucralfate maks 20 tab
Sulfasalazin maks 20 tab
Tioconazole 1 tube
Urea 1 tube

DAFTAR OBAT KERAS YANG DAPAT DISERAHKAN TANPA RESEP DOKTER OLEH APOTEKER DI APOTIK DAFTAR OBAT WAJIB APOTEK (DOWA) III
Nama Obat Jumlah Tiap Jenis Obat PerPasien
Allopurinol maks 10 tab, 100 mg
Famotidin maks 10 tab
Asam Azeleat maks 1 tube, 5 gr
Asam Fusidat maks 1 tube, 5 gr
Diclofenak Natrium maks 10 tab
Piroksikam maks 10 tab
Klemastin maks 10 tab
Mequitazin maks 10 tab
Orsiprenalin 1 tube
Prometazin teoklat maks 10 tab
Cetirizin maks 10 tab
Cyproheptasin maks 10 tab
Gentamisin maks 1 tube
Kloramfenikol 1 tube