Peran Apoteker di Sarana Distribusi Farmasi

Peran apoteker di sarana distribusi obat dan alat kesehatan, seiring perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam bidang kefarmasian serta semakin tingginya kesadaran masyarakat dalam meningkatkan kesehatan, maka dituntut juga kemampuan dan kecakapan para petugas kefarmasian dalam angka mengatasi permasalahan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan pelayanan kefarmasian kepada masyarakat.

Dengan demikian pada dasarnya kaitan tugas pekerjaan Farmasis dalam melangsungkan berbagai proses kefarmasian bukannya sekedar membuat obat, melainkan juga menjamin serta meyakinkan bahwa produk kefarmasian yang diselenggarakan adalah bagian yang tidak terpisahkan dari proses penyembuhan penyakit yang diderita pasien.



Peran Apoteker Di Sarana Distribusi

Mengingat kewenangan keprofesian yang dimilikinya, maka dalam menjalankan tugasnya harus berdasarkan prosedur-prosedur kefarmasian demi dicapainya produk kerja yang memenuhi yaitu syarat ilmu pengetahuan kefarmasian, sasaran jenis pekerjaan yang dilakukan, serta hasil kerja akhir yang seragam tanpa mengurangi pertimbangan keprofesian secara pribadi.

Pembangunan sarana distribusi sediaan farmasi sebagai salah satu upaya pembangunan nasional di arahkan guna mencapai terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi yang tepat untuk setiap masyarakat. Untuk mencapai tujuan tersebut di perlukan dukungan sumber daya manusia di bidang kesehatan termasuk di dalamnya adalah tenaga farmasis. Dengan demikian sebagai seorang farmasis (apoteker) dirasa perlu membekali diri dengan pengetahuan mengenai pendistribusian obat.

Peran apoteker di sarana distribusi obat dan alat kesehatan

Sebelum terbitnya peraturan pemerintah no 51 tentang pekerjaan kefarmasian, peran pekerjaan kefarmasian di distribusi lebih banyak dilakukan asisten apoteker. Peran apoteker saat ini harus lebih mumpuni dibandingkan AA di masa lalu di bidang distribusi obat, terutama dalam 2 hal utama, yaitu:
- Legalitas pendistribusian
- Kemampuan implementasi (GDP)

Peran apoteker di sarana distribusi obat dan alat kesehatan dapat melakukan praktek kefarmasian di distribusi secara profesional, beretika dan sesuai peraturan.

Selalu Mengikuti UU atau Peraturan yang berlaku, yang berhubungan dengan praktek kefarmasian di bidang Distribusi, bersikap Profesional dan menjunjung integritas dengan mematuhi prinsip-prinsip etis dalam pendistribusian sediaan Farmasi yang dipandu oleh Kode Etik Apoteker, mampu melakukan proses pengadaan sediaan farmasi secara baik dan legal.

Peran apoteker di sarana distribusi obat dan alat kesehatan mengerti tentang prosedur, kebijakan dan tata-cara pengadaan sediaan farmasi di rantai distribusi.

Mengerti prinsip-prinsip yang mendasari pemilihan sediaan farmasi yang akan dibeli, sehingga menjamin kualitas produk dan pasokan produknya. Mengerti proses pengelolaan persediaan (stocks) yang cukup dan memadai. Mengetahui dan mampu melakukan penyimpanan sediaan farmasi secara baik dan benar.

Peran apoteker di sarana distribusi obat dan alat kesehatan menggunakan pengetahuan kefarmasiaannya untuk dapat menyimpan sediaan farmasi dalam kondisi yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan

seperti: temperature, kelembaban,cahaya dsb. Mengerti pentingnya pengawasan dan monitoring kondisi penyimpanan sediaan farmasi (misal: suhu dan kelembaban). Mengerti pentingnya perawatan peralatan yang digunakan untuk penyimpanan sediaan farmasi (misal: refrigerators dan freezers), Mengerti prosedur kerja yang harus dilakukan jika terjadi masalah  atau kegagalan di peralatan penyimpanan.

Peran apoteker di sarana distribusi obat dan alat kesehatan mengerti peraturan tentang tata cara penyimpanan khusus untuk sediaan farmasi tertentu

misal: Prekusor, Narkoba, Mengidentifikasi resiko buruk yang mungkin muncul dalam pemakaian obat akibat penanganan dan penyimpanan obat yang tidak memadai. Mampu melaksanakan sistem dan proses pendistribusian sediaan farmasi secara baik, benar dan tepat sasaran.

Peran apoteker di sarana distribusi memahami ketentuan hukum dan peraturan dalam pendistribusian sediaan farmasi kepada pemesan.

Mampu menganalisa dan memverifikasi proses pemesanan sediaan farmasi. Mengetahui proses penanganan dan transportasi sediaan farmasi yang kurang memadai yang dapat menyebabkan kegagalan pengobatan dan kerusakan produk.

Peran apoteker di sarana distribusi mampu melaksanakan pemusnahan sediaan farmasi yang kadaluarsa dan rusak secara benar dan aman.

Memahami kondisi-kondisi yang mengharuskan suatu sediaan farmasi dimusnahkan (misal: Kadaluwarsa, rusak). Memahami hukum dan persyaratan keselamatan dalam pemusnahan sediaan farmasi.

Peran apoteker di sarana distribusi mengelola prosedur penarikan kembali suatu produk (product recall) secara baik dan benar.

Memahami prosedur dan penanganan proses penarikan kembali produk. Mampu menjelaskan dan menyebar-luaskan informasi penting kepada pihak-pihak yang terkait sehubungan dengan penarikan-kembali suatu produk.

Peran apoteker di sarana distribusi obat dan alat kesehatan mampu mengidentifikasi dan melaporkan adanya kemungkinan penyalahgunaan obat dan pemalsuan obat di jalur distribusi.

Mengenali dan mengetahui jenis-jenis sediaan farmasi yang berpotensi tinggi untuk disalah-gunakan (abuse) dan dipalsukan. Melaporkan temuan yang didapat sehubungan dengan pemalsuan dan penyalah-gunaan sediaan farmasi dengan cara dan mekanisme yang benar.

Posting Komentar untuk "Peran Apoteker di Sarana Distribusi Farmasi"