Bahwa Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889/Menkes/Per/V/2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian perlu disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan hukum. Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 889 /Menkes/Per /V /2011 tentang Registrasi, Izin Praktik, dan Izin Kerja Tenaga Kefarmasian diubah.
Nomenklatur yang berbunyi Surat Izin Kerja harus dibaca dan dimaknai sebagai Surat Izin Praktik, setiap tenaga kefarmasian yang akan menjalankan pekerjaan kefarmasian wajib memiliki surat izin sesuai tempat tenaga kefarmasian bekerja.
Surat izin sebagaimana dimaksud berupa:
a. SIPA bagi Apoteker
b. SIP'ITK bagi Tenaga Teknis Kefarrnasian.
SIPA bagi Apoteker di fasilitas kefarmasian hanya diberikan untuk 1 (satu} tempat fasilitas kefarmasian. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud SIPA bagi Apoteker di fasilitas pelayanan kefarmasian dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas pelayanan kefarmasian, dalam hal Apoteker telah memiliki Surat Izin Apotek, maka Apoteker yang bersangkutan hanya dapat memiliki 2 (dua) SIPA pada fasilitas pelayanan kefarmasian lain.
SIP'ITK dapat diberikan untuk paling banyak 3 (tiga) tempat fasilitas kefarmasian. SIPA atau SIP'ITK diberikan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota atas rekomendasi pejabat kesehatan yang berwenang di kabupaten atau kota tempat Tenaga Kefarmasian menjalankan praktik.