Permenkes No 30 tahun 2017 tentang perubahan kedua atas peraturan menteri kesehatan nomor 1148/menkes/per/vi/2011 tentang pedagang besar farmasi.
Bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 34 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1148/MENKES/PER/VI/2011 tentang Pedagang Besar Farmasi perlu disesuaikan dengan kebutuhan hukum dalam pendistribusian obat dan bahan obat. Pedagang Besar Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi Cabang hanya dapat mengadakan, menyimpan dan menyalurkan obat dan atau bahan obat yang memenuhi persyaratan mutu yang ditetapkan oleh Menteri.
Pedagang Besar Farmasi Cabang hanya dapat melaksanakan pengadaan obat dan/atau bahan obat dari Pedagang Besar Farmasi pusat atau Pedagang Besar Farmasi Cabang lain yang ditunjuk oleh Pedagang Besar Farmasi pusatnya. Pedagang Besar Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi Cabang dalam melaksanakan pengadaan obat atau bahan obat harus berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker penanggung jawab dengan mencantumkan nomor SIPA.
Pedagang Besar Farmasi Cabang hanya dapat menyalurkan obat dan/atau bahan obat di daerah provinsi sesuai dengan surat pengakuannya. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud Pedagang Besar Farmasi Cabang dapat menyalurkan obat dan/atau bahan obat di daerah provinsi terdekat untuk dan atas nama Pedagang Besar Farmasi pusat yang dibuktikan dengan Surat Penugasan/Penunjukan. Setiap Surat Penugasan/Penunjukkan sebagaimana dimaksud berlaku hanya untuk 1 (satu) daerah provinsi terdekat yang dituju dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan.
Pedagang Besar Farmasi Cabang yang menyalurkan obat dan/atau bahan obat di daerah provinsi terdekat, menyampaikan pemberitahuan atas Surat Penugasan/Penunjukan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan provinsi yang dituju dengan tembusan kepala dinas kesehatan provinsi asal Pedagang Besar Farmasi Cabang, Kepala Balai POM provinsi asal Pedagang Besar Farmasi Cabang dan Kepala Balai POM provinsi yang dituju.
Pedagang Besar Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi Cabang hanya melaksanakan penyaluran obat berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker pemegang SIA, apoteker penanggung jawab, atau tenaga teknis kefarmasian penanggung jawab untuk toko obat dengan mencantumkan nomor SIPA atau SIPTTK. Dikecualikan dari ketentuan, penyaluran obat berdasarkan pembelian secara elektronik (E-Purchasing) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pedagang Besar Farmasi Cabang hanya dapat menyalurkan obat dan/atau bahan obat di daerah provinsi sesuai dengan surat pengakuannya. Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud Pedagang Besar Farmasi Cabang dapat menyalurkan obat dan/atau bahan obat di daerah provinsi terdekat untuk dan atas nama Pedagang Besar Farmasi pusat yang dibuktikan dengan Surat Penugasan/Penunjukan. Setiap Surat Penugasan/Penunjukkan sebagaimana dimaksud berlaku hanya untuk 1 (satu) daerah provinsi terdekat yang dituju dengan jangka waktu selama 1 (satu) bulan.
Pedagang Besar Farmasi Cabang yang menyalurkan obat dan/atau bahan obat di daerah provinsi terdekat, menyampaikan pemberitahuan atas Surat Penugasan/Penunjukan secara tertulis kepada kepala dinas kesehatan provinsi yang dituju dengan tembusan kepala dinas kesehatan provinsi asal Pedagang Besar Farmasi Cabang, Kepala Balai POM provinsi asal Pedagang Besar Farmasi Cabang dan Kepala Balai POM provinsi yang dituju.
Pedagang Besar Farmasi dan Pedagang Besar Farmasi Cabang hanya melaksanakan penyaluran obat berdasarkan surat pesanan yang ditandatangani apoteker pemegang SIA, apoteker penanggung jawab, atau tenaga teknis kefarmasian penanggung jawab untuk toko obat dengan mencantumkan nomor SIPA atau SIPTTK. Dikecualikan dari ketentuan, penyaluran obat berdasarkan pembelian secara elektronik (E-Purchasing) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permenkes No. 30 tahun 2017 Tentang pedagang besar farmasi