Regulasi Farmasi dan perundangan Kefarmasian

Sebelum membahas mengenai Regulasi Kefarmasian, kita akan simak terlebih dahulu mengenai pengertian dan konsep regulasi. Regulasi merupakan sebuah istilah yang bisa dipakai dalam segala bidang. Pengertiannya yang cukup luas membuat istilah ini mampu mewakili segala segi ilmu. Pengertian regulasi menurut para ahli pun ikut beragam menyesuaikan bidang dan segi ilmu yang dikaji tersebut. Regulasi seringkali dikaitkan dengan suatu peraturan dalam kehidupan. Peraturan tersebut bisa berupa peraturan yang mengikat suatu kelompok, lembaga, atau organisasi untuk mencapai suatu tujuan tertentu dalam kehidupan bersama, bermasyarakat, dan bersosialisasi.

Regulasi Kefarmasian

Dalam kamus besar bahasa indonesia, regulasi diartikan sebagai sebuah peraturan, secara lebih lengkap, regulasi merupakan cara untuk mengendalikan manusia atau masyarakat dengan suatu aturan atau pembatasan tertentu. Penerapan regulasi bisa dilakukan dengan berbagai macam bentu, yakni pembatasan hukum yang diberikan oleh pemerintah, regulasi oleh suatu perusahaan, dan sebagainya.

Regulasi farmasi, diantaranya yaitu:

1. Permenkes No. 9 Tahun 2014 Tentang Klinik.

Didalam permenkes ini dijelaskan mengenai segala sesuatu yang mengacu kepada klinik, bagi kalian yang ingin mendirikan klinik ataupun menjadi penannggung jawab di klinik, bisa melihat regulasi nya di permenkes ini.

2. Permenkes No. 30 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Puskesmas.

Untuk kalian yang bergelut dibidang pelayanan khususnya di puskesmas, permenkes ini satu-satunya yang menjelaskan mengenai pelayanan kefarmasian di puskesmas.

3. Permenkes No. 35 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Apotek.

Didalam permenkes yang baru ini juga diatur tentang sumber daya yang harus dimiliki apotek, yang terdiri dari:
  • Sumber daya manusia: pelayanan kefarmasian di apotek diselenggarakan oleh apoteker, dapat dibantu oleh apoteker pendamping dan/atau tenaga teknis kefarmasian yang memiliki surat tanda registrasi, surat izin praktik atau surat izin kerja.
  • Dalam melakukan pelayanan kefarmasian seorang apoteker harus menjalankan peran yaitu sebagai : pemberi layanan, pengambil keputusan, komunikator, pemimpin, pengelola, pembelajar seumur hidup dan peneliti.
  • Sarana dan prasarana, yang  meliputi: ruang penerimaan resep, ruang pelayanan resep dan peracikan (produksi sediaan secara, ruang penyerahan obat, ruang konseling, ruang penyimpanan sediaan farmasi, alat kesehatan, dan bahan medis habis pakai dan ruang arsip.

4. Permenkes No. 34 Tahun 2014  Tentang Pedagang Besar Farmasi.

Permenkes ini menjelaskan mengenai pedagang besar farmasi, dan didalamnya terdapat bagaimana mendirikan pedagang besar farmasi, memperoleh ijin, dan bagaimana memiliki pedagang besar farmasi.

5. Permenkes No. 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit.

Didalam peraturan mentri kesehatan ini menjelaskan mengenai standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit dan mengenai jaminan mutu standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit

6. Permenkes No. 1148 Tahun 2011 Tentang Industri Farmasi

Bagi yang bergelut di bidang industri farmasi, inilah satu-satunya permenkes yang mengatur tentang perizinan dan ketentuan spesifik lainnya.

7. Permenkes No. 161 Tahun 2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.

Di permenkes ini lebih fokus ke tata cara mendapatkan surat tanda registrasi untuk tenaga kesehatan yang memiliki organisasi profesi kesehatan termasuk apoteker. Aturan mengenai ujian kompetensi juga dibahas disini.